Minggu, 25 Desember 2011

KH Said Aqil Siroj akan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tasawuf

Jakarta, HMI Tegal Kab. Ketua Umum PBNU Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA. akan dikukuhkan sebagai guru besar di bidang tasawuf di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Sabtu (29/11).

KH Said Aqil Siroj akan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tasawuf (Sumber Gambar : Nu Online)
KH Said Aqil Siroj akan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tasawuf (Sumber Gambar : Nu Online)

KH Said Aqil Siroj akan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tasawuf

Pengukuhan akan dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka di Gedung Auditorium UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. Jenderal A. Yani 117 dumulai pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. H. Abd. A’la, M.Ag.

Dalam prosesi pengukuhan Said Aqil, doktor ulusan Universitas Ummul Qurro Makkah ini akan menyampaikan orasi ilmiah bertemakan “Tasawuf sebagai Revolusi Spiritual dalam Kehidupan Masyarakat Modern”.

HMI Tegal Kab

Kiai asal Cirebon ini dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam bidang Tasawuf pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab

HMI Tegal Kab Nusantara HMI Tegal Kab

HMI Tegal Kab HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM. KH Said Aqil Siroj akan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tasawuf di HMI Tegal Kab ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs HMI Tegal Kab sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik HMI Tegal Kab. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan HMI Tegal Kab dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock