Selasa, 23 Desember 2014

Syarat-Syarat Sah Qurban III

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

Adapun waktu menyembelihnya telah ditentukan oleh syariat, yaitu setelah shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari pada dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: Tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah shalat ‘Id dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Seperti penjelasan dalam Kitab Matan Taqrib,

ووقت الذبح Ù…Ù? وقت صلاة العÙ? د إلى غروب الشمس Ù…Ù? آخر Ø£Ù? ام التشرÙ? Ù‚ ?

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari dari akhir hari tasyriq.

Syarat-Syarat Sah Qurban III (Sumber Gambar : Nu Online)
Syarat-Syarat Sah Qurban III (Sumber Gambar : Nu Online)

Syarat-Syarat Sah Qurban III

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai, akan lebih baik jika penyembelihan? dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari, Karena penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.

Adapun hukum makruh menyembelih pada malam hari terdapat pada Kitab Kifayatul Akhyar,

HMI Tegal Kab

فرع، وتكره التضحÙ? Ø© Ù„Ù? لا خشÙ? Ø©? Ø£Ù? Ù? خطىء المذبح أو Ù? صÙ? ب Ù? فسه أو Ù? تأخر بتفرÙ? Ù‚ اللحم

Dimakruhkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada malam hari, karena dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelih, atau membahayakan pada dirinya, dan keterlambatan membagikan daging kurban.

Maka siapapun yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id selesai atau sesudah terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah, tidak sah kurbannya.

Ù…Ù? ذبح قبل الصلاة فإÙ? ما Ù? ذبح Ù„Ù? فسه، ومÙ? ذبح بعد الصلاة والخطبتÙ? Ù? فقد أتم Ù? سكه وأصاب سÙ? Ø© المسلمÙ? Ù? (رواه الشÙ? خاÙ? )

Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id maka hanya penyembelihan biasa (Bukan ibadah Qurban), dan barang siapa melaksanakan penyembelihan setelah shalat ‘Id dan dua khutbah maka sempurnalah ibadahnya dan telah memperoleh kesunahan sebagai orang muslim.

HMI Tegal Kab

Aturan-aturan yang telah dijelaskan bukanlah untuk mempersulit seseorang dalam melaksanakan ibadah kurban, melainkan untuk memberikan tata cara yang benar menurut syara’, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.?

(Pen. Fuad H Basya/Red. Ulil H)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Bahtsul Masail HMI Tegal Kab

HMI Tegal Kab HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM. Syarat-Syarat Sah Qurban III di HMI Tegal Kab ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs HMI Tegal Kab sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik HMI Tegal Kab. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan HMI Tegal Kab dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock