Pasuruan, HMI Tegal Kab
Masjid merupakan tempat publik yang pengelolaannya telah memiliki kaidah tertentu. Terdapat fikih yang secara spesifik mengatur pengelolaan aset masjid yang disebut fikih kemasjidan.
| Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan (Sumber Gambar : Nu Online) |
Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan
Takmir masjid, selain mengelola masjid biasanya juga menjadi pengurus majelis taklim atau pemuka agama setempat. Ada diantaranya yang kurang mampu membedakan peran-peran tersebut.“Misalnya, karpet atau tikar masjid tidak boleh digunakan untuk tahlilan karena aset masjid menurut fikhul masjid tidak boleh dipinjamkan karena pengurus masjid sekaligus tokoh agama di desa tersebut,” kata Habibullah, ketua LTMNU Pasuruan kepada HMI Tegal Kab ketika sedang mengadakan rapat pimpinan daerah di Pasuruan pekan lalu.
HMI Tegal Kab
Karena itu, pihaknya secara rutin menggelar pelatihan rutin tentang fikih kemasjidan agar kasus seperti itu tidak terulang.Untuk membantu pemberdayaan masjid, LTMNU membantu mengurus IBM dan sertifikasi tanah wakafnya. Selain itu, juga terdapat pemberdayaan para pemuda agar aktif dalam pengelolaan masjid.
HMI Tegal Kab
Penulis: Mukafi NiamDari Nu Online: nu.or.id
HMI Tegal Kab Ubudiyah, Quote HMI Tegal Kab

EmoticonEmoticon