Kamis, 02 November 2017

Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan

Pasuruan, HMI Tegal Kab

Masjid merupakan tempat publik yang pengelolaannya telah memiliki kaidah tertentu. Terdapat fikih yang secara spesifik mengatur pengelolaan aset masjid yang disebut fikih kemasjidan.

Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan (Sumber Gambar : Nu Online)
Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan (Sumber Gambar : Nu Online)

Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan

Takmir masjid, selain mengelola masjid biasanya juga menjadi pengurus majelis taklim atau pemuka agama setempat. Ada diantaranya yang kurang mampu membedakan peran-peran tersebut.

“Misalnya, karpet atau tikar masjid tidak boleh digunakan untuk tahlilan karena aset masjid menurut fikhul masjid tidak boleh dipinjamkan karena pengurus masjid sekaligus tokoh agama di desa tersebut,” kata Habibullah, ketua LTMNU Pasuruan kepada HMI Tegal Kab ketika sedang mengadakan rapat pimpinan daerah di Pasuruan pekan lalu.

HMI Tegal Kab

Karena itu, pihaknya secara rutin menggelar pelatihan rutin tentang fikih kemasjidan agar kasus seperti itu tidak terulang. 

Untuk membantu pemberdayaan masjid, LTMNU membantu mengurus IBM dan sertifikasi tanah wakafnya. Selain itu, juga terdapat pemberdayaan para pemuda agar aktif dalam pengelolaan masjid.

HMI Tegal Kab

Penulis: Mukafi Niam

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Ubudiyah, Quote HMI Tegal Kab

HMI Tegal Kab HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM. Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan di HMI Tegal Kab ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs HMI Tegal Kab sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik HMI Tegal Kab. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan HMI Tegal Kab dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock