Tampilkan postingan dengan label Kyai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kyai. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Maret 2018

Menengok Masa Depan Manuskrip Nusantara

Oleh Fathurrochman Karyadi



Seorang jurnalis sekaligus reporter sepak bola di sebuah kantor berita pernah meminjamkan penulis sebuah buku berjudul Indonesian Manuscripts in Great Britain. Penulis agak heran, apa hubungannya dunia jurnalistik olahraga dengan katalog naskah kuno. Ia bercerita, leluhurnya memiliki beberapa manuskrip di kampungnya, Solo, Jawa Tengah, dan ia sendiri kuliah di UI mengkaji naskah-naskah Jawa. Setelah lulus S1 ia lebih menekuni hobinya di bidang olahraga dan fotografi. Hingga akhirnya berkarier di dunia jurnalistik. 

Penulis yakin, tak hanya dia yang memiliki perjalanan seperti itu. Banyak di antara kita yang sebenarnya memiliki keterkaitan dengan cagar budaya bangsa Indonesia—dalam hal ini manuskrip kuno—namun tidak fokus pada “warisan” tersebut. Tentunya banyak hal yang melatarbelakangi. Dalam hal ini pula kita tidak pantas untuk men-judge siapa yang benardan siapa yang salah. Yang terpenting ialah melestarikannya untuk kejayaan bersama.

Menengok Masa Depan Manuskrip Nusantara (Sumber Gambar : Nu Online)
Menengok Masa Depan Manuskrip Nusantara (Sumber Gambar : Nu Online)

Menengok Masa Depan Manuskrip Nusantara

Baru-baru ini, di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI diluncurkan “Digital Repository of Endangered and Affected Manuscripts in Southeast Asia” (Dreamsea). Program ini akan memprioritaskan digitalisasi manuskrip yang terancam punah khususnya di daerah Asia Tenggara. Dalam pelaksanaannya, Dreamsea dinakhodai oleh dua filolog, Prof. Dr. Jan van der Putten, Centre for the Study of Manuscript Cultures (CSMC), University of Hamburg; dan Prof. Dr. Oman Fathurahman, Pusat Pengkajian Islam danMasyarakat (PPIM), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Kita patut berbangga karena hal ini akan sangat membantu terutama dalam hal  alih media digital, atau digitalisasi; dan juga pengembangan open access database of Southeast Asian manuscripts. Dengan adanya digitalsasi, kita tak perlu lagi khawatir jika fisik naskah rusak atau bahkan hilang sebab teks sudah abadi dalam rekam teknologi. Sedangkan untuk database sangat dibutuhkan untuk para peneliti apalagi jika disajikan dalam sebuah portal yang terintegrasi dan diproyeksikan menghimpun keragaman manuskrip Asia Tenggara.

HMI Tegal Kab

Pada 28 Januari 2018, bersama Handoko F Zainsam dan Muhammad Daud Bengkulah, penulis juga meluncurkan WARNA Nusantara (Warisan Naskah Nusantara). Lembaga ini dibuka dengan acara kajian naskah Syaikh Abdul Shamad al-Falimbani (1737-1839) dan dihadiri oleh para peminat kajian naskah, pemikiran Islam, dan kenusantaraan. Ke depan, kami juga akan menerbitkan jurnal dan buku, mengadakan penelusuran manuskrip, serta mendirikan pendidikan dan museum. Tentunya, rencana  luhur ini butuh dukungan dari berbagai pihak. 

26.000 Manuskrip Kita

Melalui Memory of the World (MOW), UNESCO telah mendaftarkan beberapa manuskrip sebagai kekayaan tak benda milik dunia yang berasal dari Indonesia. Keempat manuskrip itu ialah N?garak?rt?gama, I La Galigo, Babad Diponegoro, dan Panji Tales. 

HMI Tegal Kab

Sri Sulasih pernah menyebutkan bahwa jumlah manuskrip kuno Indonesia di luar negeri mencapai angka 26.000. Itu belum ditambah dokumen bersejarah lain yang ada di Inggris, Malaysia, dan negara-negara lain. Perpusnas hanya memiliki 10.300 manuskrip kuno. Maka bisa dikatakan, dokumen penting yang berada di Leiden Belanda 2,5 kali lipat lebih banyak daripada di Indonesia.

Bahkan, Peter BR Carey, sejarawan asal Inggris yang juga Profesor Emeritus Oxford University, mengatakan bahwa banyak naskah kuno yang memuat sejarah Indonesia masih tersebar di berbagai negara. Jumlahnya bisa mencapai ribuan, dan tersimpan di berbagai museum di dunia. Di Inggris saja, diperkirakan terdapat 500-600 jenis naskah kuno yang tersebar di sejumlah kota, antara lain di London, Manchester, dan Oxford.

Kabar baiknya, meski manuskrip kita banyak di luar negeri, Perpusnas di bawah kendali Syarif Bando sudah mengambil langkah. Ia menuturkan, Leiden pernah memberikan duplikat naskah sebanyak 20.000 kopi ke Indonesia. Tapi setelah diseleksi, hanya butuh 4.000 kopi karena 16.000 sisanya sudah ada di Perpusnas. Kini, Perpusnas sudah punya kurang lebih 4.300-an naskah bentuk digital. Duplikat naskah manuskripnya 11.409 judul naskah, dan microfilm dalam berbagai tema sebanyak 4.329 naskah.  

Ia menjelaskan bahwa naskah itu jenisnya ada dua, yakni microfilm yang sudah di-scan, dimasukkan microfilm dan dibaca dengan microreader. Juga ada naskah kuno yang total 14.300 naskah. Sebanyak 10.300 naskah sudah dimiliki Perpusnas sejak awal, sedangkan 4.000 naskah dari Leiden. Dibandingkan yang ada di Leiden sebanyak 26.000, Perpusnas sudah punya separuhnya.Dalam wawancaranya di tirto.id, pria asal Sulawesi Selatan ini mengatakan, “Semua guru besar dan peneliti di Indonesia mengatakan, data di Perpusnas lengkap. Kita harus menghilangkan mitos kalau naskah kuno Indonesia di Belanda lebih lengkap sehingga kita harus belajar ke sana. Untuk menghindari biaya yang besar belajar di sana, cukup di Perpusnas saja dan tidak perlu ke Belanda. Jadi ke depan, berapa pun naskah kuno yang kami miliki, hal penting yang dibutuhkan masyarakat adalah subjek bahasanya”.





Tantangan ke Depan

Sampai hari ini, kita masih mendengar adanya oknum jual beli naskah kepada pihak asing. Juga raibnya beberapa naskah di sejumlah museum seperti di Solo. Serta minimnya “gereget” generasi muda untuk mengkaji dan mengembalikan khazanah intelektual bangsa, hal ini ditandai dengan jurusan pernaskahan yang sepi peminat.

Pemerintah sudah selayaknya menggelontorkan beasiswa kepada para mahasiswa yang konsen megkaji ilmu pernaskahan, filologi, kodikologi, dan ilmu-ilmu terkait lainnya. Selain itu, juga memberikan apresiasi tinggi kepada mereka yang merawat cagar budaya bangsa, baik perseorangan, maupun lembaga, dan komunitas, sebagaimana amanat UUD 1945, pasal 32 ayat 1.

Jika hal ini tak diperhatikan, maka dikhawatirkan negeri ini akan kehilangan jatidirinya sendiri. Jangan sampai manuskrip Nusantara yang menjadi bukti otentik sejarah, kekayaan alam, batas wilayah, falsafah hidup, hukum adat, dan buah pikir para leluhur justru dimiliki negeri lain atau mati suri karena tak pernah dikaji.

Penulis adalah mahasiswa magister filologi di SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan bergiat di WARNA (Warisan Naskah) Nusantara, Jagakarsa. Email atunk.oman@gmail.com

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Kyai HMI Tegal Kab

Kamis, 08 Februari 2018

Jama’ah Masjid Darussalam Pati Tahlilkan Ribuan Arwah

Pati, HMI Tegal Kab. Ada yang menarik menjelang Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang dihelat di Masjid Darussalam Grogolan-Dukuhseti-Pati, Jawa Tengah, Selasa (19/5) malam. Pasalnya, sejak usai jamaah dzuhur terdengar nama ribuan arwah dibacakan oleh panitia.

Menurut Ketua Panitia Isra’ Mi’raj M Anwar Syafi’i, pembacaan nama arwah dilakukan bergantian oleh sejumlah anggota panitia. “Nama-nama arwah tersebut sengaja kami bacakan pakai pengeras suara demi syiar. Paling tidak, ahli waris juga bahagia nama keluarganya yang telah wafat disebut dalam majlis tahlil ini,” ujarnya.

Jama’ah Masjid Darussalam Pati Tahlilkan Ribuan Arwah (Sumber Gambar : Nu Online)
Jama’ah Masjid Darussalam Pati Tahlilkan Ribuan Arwah (Sumber Gambar : Nu Online)

Jama’ah Masjid Darussalam Pati Tahlilkan Ribuan Arwah

Tiap nama yang ditahlilkan, lanjut Anwar, keluarga menitipkan uang sebesar 2000 rupiah kepada panitia. “Hingga sore ini, dana yang masuk sudah 8 juta lebih. Kalau 2000 perorang, berarti ada empat ribuan arwah yang ditahlilkan. Seperti tahun lalu, menjelang Maghrib masih ada saja warga mengirim nama leluhurnya,” ungkap Anwar.

HMI Tegal Kab

Anwar Syafii menambahkan, tahlil akbar ini telah dimulai sejak tiga tahun silam. “Ini tahun keempat. Tiap tahun selalu naik jumlahnya, baik arwah maupun keluarga yang mendaftarkannya,” ujar Anwar.

Selain tahlil akbar, lanjut Anwar, kegiatan tahunan tersebut juga memberikan santunan kepada para yatim piatu yang dikemas dalam pengajian umum. “Pengajian malam ini akan dihadiri KH Mahrus Ali dari Jepara,” katanya.

HMI Tegal Kab

Di tempat terpisah, Imam Masjid Darussalam KH Ali Makhtum Salam menyatakan, kegiatan Isra Mi’raj diinisiasi Majlis Ta’lim Al-Istiqomah yang beranggotakan jamaah masjid Darussalam.

“Majlis ta’lim ini merupakan organisasi pengajian kitab tiap malam Selasa yang dirintis oleh Bapak (KH Abdussalam-red). Lalu, diteruskan Kiai Suyuthi A Hannan, kakak sepupu saya. Setelah beliau sakit-sakitan, saya diminta melanjutkan,” ujar Kiai Makhtum.

Pengajian kitab kuning, lanjutnya, telah dimulai saat Almaghfurlah KH Abdussalam masih hidup. Mbah Salamun, sapaan akrab Kiai Abdussalam, biasa memimpin pengajian dengan berbagai macam kitab, antara lain Majmuah al-Syariah al-Kafiyah li al-Awam karya KH Sholeh Darat Semarang.

Sementara itu, Koordinator Majlis Ta’lim Al-Istiqomah Masjid Darussalam Ahmad Ahsin mengatakan, nanti malam ada 35 anak yatim piatu yang akan diberi santunan. “Dana santunan, diambil dari sumbangan para donatur. Bukan dari dana pemasukan tahlil akbar,” tandasnya. (Musthofa Asrori/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Pendidikan, AlaNu, Kyai HMI Tegal Kab

Minggu, 04 Februari 2018

Madrasah di Jember Bakal Dapat Dana APBD

Jember, HMI Tegal Kab

Kabar gembira bagi lembaga pendidikan formal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berinduk kepada Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat membuka pintu bagi dikucurkannya bantuan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag.

Madrasah di Jember Bakal Dapat Dana APBD (Sumber Gambar : Nu Online)
Madrasah di Jember Bakal Dapat Dana APBD (Sumber Gambar : Nu Online)

Madrasah di Jember Bakal Dapat Dana APBD

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Jember Rosyadi Badar kepada HMI Tegal Kab di kantornya belum lama ini. Menurutnya, Pemkab Jember telah berkomunikasi dengan dirinya terkait rencana bantuan tersebut.

Rosyadi mengatakan, pihaknya diminta masukan seputar payung hukum yang memungkinkan dibolehkannya pengalokasian dana untuk lembaga pendidikan formal di lingkungan Kemenag seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. “Bupati butuh payung hukum untuk memberi bantuan agar kelak tidak terjadi persoalan hukum. Dan itu sudah saya usahakan,” ungkapnya.

HMI Tegal Kab

Selama ini, lanjut Rosyadi, lembaga pendidikan formal di bawah naungan Kemenag tak pernah mencicipi rasanya bantuan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jember. Sekian? kali diupayakan, namun tak pernah? berhasil. Alasannya, karena lembaga-lembaga di bawah Kemenag masih berstatus otonom. Bukan di bawah naungan Diknas Kabupaten Jember.

HMI Tegal Kab

“Kalau itu alasanya, saya kira kurang tepat. Betul, lembaganya masih otonom, tapi yang mengelola, yang sekolah, bahkan gedung sekolah itu sendiri berada di wilayah Jember, yang diwajibkan membayar pajak untuk PAD Jember. Lalu apa bedanya dengan sekolah di bawah Diknas,” ujarnya.

Kabar baik tersebut mendapat respon positif dari Wakil Ketua Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Jember Suroto Bawani. Menurutnya, rencana tersebut merupakan langkah maju dari Pemkab Jember. Ia mengakui bahwa lembaga formal di bawah Kemenag memang mendapat Biaya Operasional Sekolah (BOS), namun pencairannya tersendat-sendat. Begitu juga dengan honor sertifikasi guru di bawah Kemenag, bahkan pencairannya tertunda sampai berbulan-bulan.

“Kalau yang (lembaga pendidikan) negeri masih mendingan, mereka dapat gaji dari pemerintah. Tapi yang swasta, baik gurunya maupun lembaganya, sungguh memprihatinkan. Padahal, mereka juga berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa. Jadi tolong diperhatikan,” ungkapnya (Aryudi A. Razaq/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Kyai HMI Tegal Kab

Kamis, 25 Januari 2018

Dubes Pakistan Tekankan Perlunya Kerjasama Internasional Atasi Terorisme

Jakarta, HMI Tegal Kab



Duta Besar Republik Islam Pakistan untuk Indonesia Mohammad Aqil Nadeem mengatakan perlu menggalang kerja sama internasional untuk melawan terorisme.

Dubes Pakistan Tekankan Perlunya Kerjasama Internasional Atasi Terorisme (Sumber Gambar : Nu Online)
Dubes Pakistan Tekankan Perlunya Kerjasama Internasional Atasi Terorisme (Sumber Gambar : Nu Online)

Dubes Pakistan Tekankan Perlunya Kerjasama Internasional Atasi Terorisme

"Dalam menghadapi terorisme, ekstrimis perlu adanya kerjasama internasional," katanya ketika resepsi perayaan hari jadinya yang ke-69 di Jakarta, Rabu malam.

Dia mengatakan negaranya telah memiliki strategi politik dan tentara serta badan yang bertanggung jawab untuk memerangi terorisme tersebut.

Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan belasungkawa untuk para korban serangan bom di Brussel, Belgia pada Selasa waktu setempat.

HMI Tegal Kab

"Saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas serangan di Brussel, sebagai tanda solidaritas yang kuat antar negara," kata dia.

Pada Selasa, sekitar pukul 08.00, terjadi dua ledakan di aula keberangkatan internasional di bandar udara Zaventem, yang menyebabkan setidak-tidaknya 14 orang tewas, disusul ledakan di stasiun metro Malbeek satu jam kemudian, yang menewaskan 20 orang.

Keamanan di Brussel pada Rabu belum pulih, dengan kesiagaan masih pada tingkat 4 (tertinggi). 

HMI Tegal Kab

Menteri Dalam Negeri Belgia menyampaikan bahwa pemerintah Belgia berupaya mencari pelaku pemboman dan penyelidikan terus berlangsung.

Bandar udara Zaventem masih ditutup. Hanya pesawat asing tanpa penumpang boleh mendarat. Sementara itu, jalur kereta bawah tanah juga masih dikurangi, tetapi sekolah tetap dibuka. 

Pemerintah Belgia mengumumkan tiga hari berkabung nasional hingga Ahad. Hingga Rabu, pemerintah Belgia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai daftar korban, khususnya terkait kewarganegaraan dan keadaannnya.

Terdapat lebih dari 200 korban luka tersebar di sekitar 20 rumah sakit di Brussels dan sekitarnya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa di Brussel, Rabu, menyatakan tiga warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka parah akibat ledakan di terminal keberangkatan internasional bandar udara Zaventem. (Antara/Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Kyai HMI Tegal Kab

Minggu, 21 Januari 2018

Maksimalkan Keutamaan Pekan Kedua Muharram Dengan Berpuasa

Pringsewu, HMI Tegal Kab 



Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Provinsi Lampung KH Munawir mengingatkan bahwa pekan kedua Muharram merupakan penting untuk berpuasa. Kesunahan berpuasa didasarkan atas beberapa hadits Rasulullah SAW dan qaul ulama.

"Kesunahan puasa di bulan Muharram didasarkan pada berapa hadits yang di antaranya driwayatkan Abu Hurairah RA yang menyebutkan bahwa ibadah puasa yang afdhal setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram," jelasnya, Rabu (28/9) malam.

Maksimalkan Keutamaan Pekan Kedua Muharram Dengan Berpuasa (Sumber Gambar : Nu Online)
Maksimalkan Keutamaan Pekan Kedua Muharram Dengan Berpuasa (Sumber Gambar : Nu Online)

Maksimalkan Keutamaan Pekan Kedua Muharram Dengan Berpuasa

Selain itu, Imam Syafii menerangkan bahwa puasa di bulan Muharam disunahkan sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. 

"Al-Qurthubi, seperti yang dikutip As-Suyuthi dalam Ad-Dibaj ala Shahih Muslim menjelaskan juga bahwa puasa Muharram lebih utama karena merupakan awal tahun dan merupakan amalan utama mengawali tahun baru dengan berpuasa," terangnya.

HMI Tegal Kab

Adapun waktu puasa bulan muharram menurut Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami At-Turmudzi dijelaskan bahwa puasa bulan Muharram diawali pada tanggal 8 Muharram. 

"Tanggal 8 Muharram merupakan hari diangkatnya amalan manusia," jelasnya.

Selanjutnya dilanjutkan dengan puasa di tanggal 9 dan 10 Muharram yang memiliki keutamaan yaitu dapat menghapus dosa yang telah dilakukan selama satu tahun kemarin.

HMI Tegal Kab

"Pada tanggal 11 Muharram kita juga disunnahkan puasa untuk mengiringi puasa Tasua dan Asyura dan tanggal 12 Muharram kita disunnahkan berpuasa yang pada hari tersebut merupakan hari diangkatnya amalan manusia," tuturnya.

Kemudian setelah itu yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 Muharram, ummat Islam juga disunnahkan untuk berpuasa karena hari-hari tersebut merupakan Ayyamul Bidh.

Dalam kitab Umdatul Qari`Syarhu Shahihil Bukhari dijelaskan bahwa sebab dinamai Ayyamul Bidh terkait dengan kisah Nabi Adam AS ketika diturunkan ke muka bumi.

"Ketika Nabi Adam diturunkan ke bumi seluruh tubuhnya terbakar oleh matahari sehingga menjadi hitam. Kemudian Allah memberikan wahyu untuk berpuasa selama tiga hari  yaitu tanggal 13, 14, 15. Ketika hari pertama puasa, sepertiga badannya menjadi putih. Hari kedua, sepertiganya menjadi putih dan hari ketiga, sepertiga sisanya menjadi putih," terangnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Kyai HMI Tegal Kab

Selasa, 16 Januari 2018

Tingkatkan Kapasitas Penanganan Bencana, LPBI NU Gelar Pelatihan di Sulsel

Makassar, HMI Tegal Kab. Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI NU) menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dalam manajemen menanganan darurat bencana. Kegiatan ini dilaksanakan selama tujuh hari, (7-12/5) di Makassar.

Kegiatan ini diikuti oleh 56 peserta, terdiri atas BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kodim, dan Polres, dari Kabupaten Barru, Wajo, Timur Tengah Selatan (TTS), Tana Toraja, dan Toraja Utara. Kegiatan ini juga diikuti oleh BPBD dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Sementara dari komunitas, terlibat sebagai peserta perwakilan LPBI NU Kabupaten Barru dan Kabupaten Wajo, serta perwakilan CWS dari Kabupaten TTS, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama LPBI NU dengan BNPB dan CWS dengan dukungan dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.?

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Sigit Padmono Dewo,M.Si (Kasubdit Peran Organisasi Sosial Masyarakat BNPB), Theodora Eva Y. Aritonang (Han) dan Henrikus Adi Hernanto (Tim PUSDIKLAT BNPB), Agung Wicaksono (Kasi Organisasi Internasional- Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB), Yus Rizal (Direktorat Tanggap Darurat BNPB), Regina Rahadi, Supriyati, dan Theophilus Yanuarto (Tim Master Trainer Incident Command System (ICS), ? Leonardi Sambo (DFAT), dan Reny Sri Ayu (Kompas).

Tingkatkan Kapasitas Penanganan Bencana, LPBI NU Gelar Pelatihan di Sulsel (Sumber Gambar : Nu Online)
Tingkatkan Kapasitas Penanganan Bencana, LPBI NU Gelar Pelatihan di Sulsel (Sumber Gambar : Nu Online)

Tingkatkan Kapasitas Penanganan Bencana, LPBI NU Gelar Pelatihan di Sulsel

Dalam kesempatan ini, Konsulat Jendral Australia di Makassar, Sean Turner menyampaikan rasa bangga atas kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Australia, yang di dalamnya melibatkan pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sementara itu, perwakilan DFAT, Henry Pirade mengatakan bahwa kerjasama dengan LPBI NU sebenarnya merupakan MoU yang kedua. DFAT telah menyetujui kerjasama dengan LPBI NU melalui program yang didalamnya terdapat kegiatan yang mendukung dan meningkatkan kapasitas dukungan ? pemerintah, masyarakat dalam ketangguhan menghadapi bencana. Pelatihan ini akan membahas sistem komando kesiapsiagaan. Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan dukungan semua pihak, khususnya aparatur yang terlibat dalam penanggulangan bencana.?

Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsibar menyampaikan bahwa hasil kajian indeks risiko di Indonesia sangat tinggi. Poin utama dalam penanggulangan bencana adalah sinergitas untuk membangun komunitas bukan hanya BNPB, tetapi kerjasama semua pihak. Syamsibar menyampaikan apresiasi dan berharap adanya peningkatan sinergitas dan kapasitas stakeholder terkait penanggulangan bencana. Lebih jauh, ia berharap keberhasilan yang dicapai kabupaten Barru, Wajo, Tana Toraja, Toraja Utara, dan TTS dapat dipraktekkan di kabupaten yang lain.?

HMI Tegal Kab

Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dalam manajemen penanganan darurat bencana dibuka oleh Kasubdit Peran Organisasi Sosial Masyarakat BNPB, Sigit Padmono Dewo. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa bencana membutuhkan penanganan yang komprehensif dari semua pihak. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk investasi saat pra bencana, yang diharapkan dapat diimplementasikan saat terjadi bencana. Dalam kegiatan ini diberikan materi sistem komando yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kabupaten dalam membuat struktur komando tanggap darurat di wilayah masing-masing. Selain itu, di sini akan diberikan materi kaji cepat, membuat posko serta peran lembaga dan masyarakat. Selanjutnya, Sigit menyampaikan pesan kepada BPBD, bahwa koordinasi memang sulit dilakukan, tetapiBPBD harus bisa menggandeng semua pihak. Sigit mengharapkan BPBD bisa merangkul lebih banyak instansi dalam melakukan penanggulanan bencana.

Menurut ? Yayah Ruchyati, Program Manajer Slogan-Steady LPBI NU, pelatihan ini merupakan rangkaian dari program Penguatan Kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Lokal dalam Kesiapsiagaan Bencana untuk Respon Bencana yang Cepat dan Efektif (SLOGAN-STEADY) kerjasama LPBI NU dan DFAT Australia. Program ini dilaksanakan sejak Mei 2016 di Barru dan Wajo (Sulawesi Selatan), Kudus dan Jepara (Jawa Tengah). ? Tujuan utama program ini adalah meningkatnya kemampuan kesiapsiagaan pemerintah lokal dan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana di daerahnya masing-masing, sehingga diharapkan nantinya risiko bencana masing-masing daerah dapat diminimalisir. (Red-Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab

HMI Tegal Kab Kyai, Internasional HMI Tegal Kab

Minggu, 14 Januari 2018

Pembubaran Ormas Anti-NKRI dan Kebebasan Berserikat

Oleh Pandu Dewanata



Penolakan atas pawai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tulungagung, Jawa Timur menjadi perhatian publik baru-baru ini. Sabtu, 1 April 2017, 200 personel Banser Tulungagung dan Trenggalek membubarkan pawai HTI yang hendak menuju ke Surabaya untuk mengikuti kirab. Bahkan ketegangan antara GP Ansor-Banser dan HTI tidak hanya terjadi kali ini saja, pada Tahun 2016 di Jember kejadian yang hampir serupa juga terjadi.?

Wacana untuk membubarkan HTI yang dimunculkan GP Ansor-Banser Jatim dua hari yang lalu menjadi mengemuka juga di media massa cetak dan elektronik. Abid Umar Faruq selaku Satkorwil Banser Jatim mengemukakan bahwa HTI merupakan organisasi makar yang tidak mengakui dan menolak Pancasila dan UUD 1945 (Detik, 2/4/2017). Tentu kekhawatiran GP Ansor-Banser cukup dapat dipertimbangkan karena menyangkut ideologi negara dan keutuhan bangsa. Namun di sisi lain wacana tersebut mendapat respon negatif dari berbagai kalangan.?

Pembubaran Ormas Anti-NKRI dan Kebebasan Berserikat (Sumber Gambar : Nu Online)
Pembubaran Ormas Anti-NKRI dan Kebebasan Berserikat (Sumber Gambar : Nu Online)

Pembubaran Ormas Anti-NKRI dan Kebebasan Berserikat

Tulisan ini memang tidak secara khusus membahas HTI dan pergerakannya, namun membahas ormas anti-NKRI secara umum. Karena terdapat keraguan soal pembubaran ormas anti-NKRI dimungkinkan secara hukum. Selain itu terdapat juga keraguan mengenai benturan antara jaminan kebebasan berserikat dalam UUD 1945 dan pembubaran ormas anti-NKRI. Untuk itu tulisan ini berusaha menjawab keraguan-keraguan tersebut berdasarkan aspek hukum.

Kebebasan Berserikat dalam UUD 1945 & UU Ormas

Kecenderungan berorganisasi dalam perkembangannya menjadi salah satu kebebasan dasar manusia yang diakui secara universal. Tanpa adanya kemerdekaan berserikat seseorang tidak dapat mengekspresikan pendapat menurut keyakinan dan hati nuraninya.?

HMI Tegal Kab

Dalam UUD 1945 terdapat dua pasal yang menjamin kebebasan berserikat. Pertama, Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kedua, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Jika ditarik kesimpulannya, kedua pasal ini sama-sama menjamin kemerdekaan berserikat namun hanya Pasal 28 yang menetapkan kemerdekaan berserikat dengan undang-undang.

Sebagai bentuk dari jaminan kebebasan berserikat terdapat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur mengenai pelaksanaan kebebasan berserikat oleh ormas. Tidak hanya hak dari ormas maupun hal-hal yang bersifat administratif, namun juga kewajiban, pembatasan, dan larangan. Sebagai contoh pada Pasal 2 UU Ormas menggariskan bahwa setiap ormas yang ada di Indonesia tidak boleh mempunyai asas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.?

Secara umum kebebasan berserikat memiliki batasan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi keamanan nasional dan keselamatan publik, mencegah kejahatan, melindungi kesehatan dan moral, serta melindungi hak dan kebebasan yang lain. Lebih tegas, Sam Issacharoff menyebutkan bahwa negara berwenang melarang atau membubarkan suatu organisasi yang mengancam demokrasi, tatanan konstitusional/dasar negara, serta masyarakat (Sam Issacharoff, 2006: 6).?

HMI Tegal Kab

Artinya negara demokratis tidak hanya menjamin hak kelompok tertentu, namun juga menjamin dan melindungi dasar negara di sisi lain. Namun pembubaran ormas harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mencederai kebebasan berserikat sendiri. Secara prosedural pembubaran ormas diputus terlebih dahulu oleh pengadilan untuk menjamin keadilan.

NU Harus Bersikap

Dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas disebutkan larangan-larangan untuk ormas sebagai berikut :?

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau

e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Bahkan ayat (4) menegaskan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Apabila dilihat sekilas Pasal 59 ayat (2) huruf c dan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dapat menjadi dasar hukum untuk membubarkan ormas anti-NKRI.

NU dan Nahdliyin memiliki tugas luhur untuk menjaga keutuhan Indonesia. Dalam menghadapi ormas anti-NKRI, NU telah menunjukkan tindakan-tindakan nyata. Bukan tidak mungkin tindakan hukum bisa dilakukan NU di kemudian hari. Penulis berpendapat bahwa Nahdliyin harus berhati-hati dalam menafsirkan hukum, karena memahami pasal-pasal dalam suatu undang-undang tanpa membaca penjelasannya akan menimbulkan kesalahpahaman. Penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan hanya Atheisme dan Komunisme/Marxisme yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan Pasal 59 ayat (2) huruf c harus dimaknai bahwa ancaman kedaulatan NKRI harus didahului dengan adanya aksi-aksi separatis atau memisahkan diri dari NKRI. Pun demikian dari seluruh poin-poin yang tertera dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, dimana sebuah pelanggaran atas larangan harus disertai dengan perbuatan.?

Bagaimana NU harus bersikap? NU beserta warganya harus terlibat aktif dalam mengawasi pergerakan dari ormas yang disinyalir anti-NKRI. Mungkin saat ini belum terdapat ancaman nyata yang dirasakan oleh masyarakat, namun bukan berarti potensi ancaman tidak akan muncul di masa yang akan datang.?

Sebelum adanya putusan pembubaran ormas dari Pengadilan Negeri terdapat permohonan pembubaran ormas yang diajukan oleh kejaksaan. Pengajuan oleh kejaksaan hanya dapat terlaksana ketika terdapat permintaan tertulis dari menteri Hukum & HAM. Menurut penulis NU maupun Nahdliyin dapat ? menunjukkan bukti-bukti bahwa suatu ormas telah melakukan tindakan yang dilarang dalam UU Ormas kepada menteri Hukum & HAM. Disinilah NU sebagai masyarakat sipil harus terlibat apabila ancaman tersebut telah terjadi.

Namun semua pihak harus tetap menghormati proses hukum yang berjalan, karena kewenangan untuk membubarkan ormas anti-NKRI ada di tangan negara. Tentu penafsiran hukum dari menteri Hukum & HAM, jaksa, dan hakim yang dapat dibenarkan di mata hukum. Sehingga NU dan nahdliyin tidak perlu ikut gaduh dalam mengatasi kondisi demikian sebagai sikap kita meneladani teduhnya kyai-kyai NU. Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unpad dan anggota KMNU Padjadjaran

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Tegal, Kyai, Ubudiyah HMI Tegal Kab

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs HMI Tegal Kab sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik HMI Tegal Kab. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan HMI Tegal Kab dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock