Jumat, 20 Oktober 2017

Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik

Jakarta, HMI Tegal Kab?



PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan Alfamart, memastikan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan terkait status badan publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat (KIP).?

Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik

Hal itu sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011). Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.

"Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," papar Corporate Communicaton General Manager SAT, Nur Rachman, ketika dikonfirmasi terkait keluhan Mustolih yang beredar di media sosial.

Pihak Alfamart justru menyayangkan Mustolih yang lebih memilih membangun opini publik dibanding mengikuti proses hukum persidangan.

"Di satu sisi Mustolih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya," tegas Nur Rachman.

HMI Tegal Kab

(Baca: Dukung Mustolih, PBNU Minta Alfamart Transparan Dana Sumbangan)

Ia berharap proses hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik dan juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu ataupun tudingan yang tidak berdasar.

Sementara itu kuasa hukum Alfamart Edi Mulyono dari kantor hukum Ihza & Ihza Partners mengatakan, atas keberatan putusan KIP itu dalam gugatannya ia meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KIP tersebut.?

Sebagaimana diketahui, permintaan yang diajukan Mustaolih Siradj kepada Alfamart berjumlah sebelas poin dimenangkan Komisi Informasi Pusat. Namun, pihak Alfamart keberetan atas keputusan KIP tersebut karena Alfamart bukanlah badan publik. (Red: Abdullah Alawi)

HMI Tegal Kab

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Berita, AlaSantri HMI Tegal Kab

HMI Tegal Kab HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM. Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik di HMI Tegal Kab ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs HMI Tegal Kab sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik HMI Tegal Kab. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan HMI Tegal Kab dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock