Sabtu, 20 Januari 2018

UU Jaminan Produk Halal Beri Peran Ormas Proses Sertifikat Halal

Bandarlampung, HMI Tegal Kab - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid mengatakan bahwa terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), memberikan peluang dan peran Organisasi Kemasyarakatan keagamaan untuk menangani proses Sertifikasi Produk Halal Melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki masing-masing ormas.

Proses mendapatkan sertifikat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, menurutnya, diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

UU Jaminan Produk Halal Beri Peran Ormas Proses Sertifikat Halal (Sumber Gambar : Nu Online)
UU Jaminan Produk Halal Beri Peran Ormas Proses Sertifikat Halal (Sumber Gambar : Nu Online)

UU Jaminan Produk Halal Beri Peran Ormas Proses Sertifikat Halal

"Kalau data usulannya tidak lengkap maka akan dikembalikan oleh BPJPH kepada pengusul. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," tambahnya tentang kebijakan baru yang renacananya akan diimplementasikan pada 2018 ini.

HMI Tegal Kab

Setelah diperiksa oleh LPH selanjutnya usulan tersebut diserahkan ke MUI dan akan di putuskan oleh Komisi Fatwa MUI apakah produk yang diusulkan halal melalui beberapa kajian dan tinjauan.

HMI Tegal Kab

"Secara tertulis MUI yang mengeluarkan fatwa apakah usulan produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya," tambahnya, di kediamannya, Senin (25/9) malam.

Selain ormas keagamaan, UU Jaminan Produk Halal ini terangnya juga memberi kesempatan perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.

"Lembaga ini dalam UU JPH memiliki peran untuk memeriksa kandungan sebuah produk. Namun LPH harus bekerja sama dengan MUI yang akan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa kehalalan produk," jelasnya.

Ke depan Pemerintah melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga akan melakukan akreditasi secara intensif dan berkala untuk mengetahui kinerja Lembaga Penjamin Halal di Indonesia.

"Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000," kata Kiai yang juga Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini.

Sementara posisi BPJPH lanjutnya menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

HMI Tegal Kab Nahdlatul Ulama, Meme Islam, Fragmen HMI Tegal Kab

HMI Tegal Kab HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM. UU Jaminan Produk Halal Beri Peran Ormas Proses Sertifikat Halal di HMI Tegal Kab ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs HMI Tegal Kab sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik HMI Tegal Kab. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan HMI Tegal Kab dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock